JAKARTA. Industri rokok kembali pusing setelah pemerintah melontarkan rencana kenaikan cukai sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) mengatakan, kenaikan cukai tersebut akan memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok. Menurutnya, bila cukai rokok naik, lebih dari 50.000 orang di PHK. "Tahun lalu saja ada sekitar 26.000 orang yang di PHK dengan 15 perusahaan gulung tikar," kata Sudarto, Rabu (9/9).
Cukai rokok naik, 50.000 orang di PHK
JAKARTA. Industri rokok kembali pusing setelah pemerintah melontarkan rencana kenaikan cukai sebesar 23% dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Sudarto, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (SPSI-RPMM) mengatakan, kenaikan cukai tersebut akan memicu terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri rokok. Menurutnya, bila cukai rokok naik, lebih dari 50.000 orang di PHK. "Tahun lalu saja ada sekitar 26.000 orang yang di PHK dengan 15 perusahaan gulung tikar," kata Sudarto, Rabu (9/9).