KONTAN .CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang rata-rata naik sebesar 10%. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menilai, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penurunan penjualan di tahuk ini. Apalagi, masyarakat yang masih terhimpit kesulitan ekonomi akan mengurangi pembelian rokok, apalagi harga barang kebutuhan pokok juga naik akhir-akhir ini.
Cukai Rokok Naik, Gaprindo Prediksi Penjualan Rokok Turun 3%-5%
KONTAN .CO.ID-JAKARTA. Pemerintah lewat Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengerek tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok yang rata-rata naik sebesar 10%. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/ 2022. Dalam beleid ini, pemerintah juga mengatur kenaikan tarif cukai hasil pengolahan tembakau lainnya yang di dalamnya termasuk rokok elektrik sebesar 15% pada tahun 2024 ini. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi menilai, kenaikan cukai rokok akan berdampak pada penurunan penjualan di tahuk ini. Apalagi, masyarakat yang masih terhimpit kesulitan ekonomi akan mengurangi pembelian rokok, apalagi harga barang kebutuhan pokok juga naik akhir-akhir ini.