Cukai rokok naik, ini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan



KONTAN.CO.ID - -JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan, kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan sebesar 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sudah menyiapkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT)  yang berasal dari penerimaan cukai tahun depan.

Pertama, pemerntah pusat akan memberikan 50% DBHCHT ini untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh.  Kedua, sebanyak 25% DBHCHT 2021 tetap untuk aspek kesehatan.

“Termasuk iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi yang tidak mampu, peningkatan Kesehatan masyarakat. Di bidang Kesehatan juga, DBHCHT ini untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Juga untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana kesehatan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (10/12).


Baca Juga: Pertimbangan Sri Mulyani tetap naikkan tarif cukai rokok 12,5% pada 2021

Ketiga, 25% DBHCHT sisanya, untuk penegakan hukum dalam mencegah dan menindak produksi rokok illegal. Termasuk membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Sehingga usaha kecil tetap terlindungi dan pengawasan rokok illegal lebih efektif.

“Kami menyadari, kebijakan ini memberikan perhatian yang sangat luas dari seluruh masyarakat dari seluruh aspek tadi. Oleh karena itu, jajaran kemenkeu dan DJBC akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak menjelaskan kebiijakan ini serta mengurangi prevalensi dan rokok ilegal,” ujar Sri Mulyani.

Sebagai catatan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan hanya teberlakukan untuk sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).

Pertama, tarif cukai SKM golongan I naik 16,9%, SKM golongan IIA naik 13,8%, SKM golongan IIB naik 15,4%.  Kedua, tarif cukai SPM golongan I naik 18,4%, SPM golongan IIA naik 16,5%, SPM golongan IIB naik 18,1%.

Meskipun, tarif cukai rokok jenis SKM dan SPM naik tahun depan, kebijakan itu tidak berlaku bagi sigaret kretek tangan (SKT) baik untuk SKT golongan IA, SKT golongan IB, SKT golongan II, dan SKT golongan III.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menyampaikan besaran harga banderol atau harga jual eceran (HJE) di pasaran merujuk sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok.

Selanjutnya: Sri Mulyani mengakui jumlah rokok ilegal meningkat tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat