KONTAN.CO.ID - -JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan, kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan sebesar 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sudah menyiapkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai tahun depan. Pertama, pemerntah pusat akan memberikan 50% DBHCHT ini untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh. Kedua, sebanyak 25% DBHCHT 2021 tetap untuk aspek kesehatan. “Termasuk iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi yang tidak mampu, peningkatan Kesehatan masyarakat. Di bidang Kesehatan juga, DBHCHT ini untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Juga untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana kesehatan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (10/12).
Cukai rokok naik, ini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan
KONTAN.CO.ID - -JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan, kenaikan rata-rata tarif cukai hasil tembakau (CHT) tahun depan sebesar 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sudah menyiapkan alokasi dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) yang berasal dari penerimaan cukai tahun depan. Pertama, pemerntah pusat akan memberikan 50% DBHCHT ini untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dan buruh. Kedua, sebanyak 25% DBHCHT 2021 tetap untuk aspek kesehatan. “Termasuk iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) bagi yang tidak mampu, peningkatan Kesehatan masyarakat. Di bidang Kesehatan juga, DBHCHT ini untuk mengurangi prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Juga untuk pengadaan dan pemeliharaan sarana kesehatan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (10/12).