JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai sebesar 11,19 % pada 2016. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kenaikan cukai ini bertujuan untuk menekan nilai konsumsi rokok yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Kenaikan tarif cukai ini, kata Bambang sesuai dengan roadmap, yaitu untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok. "Pasti (ada kenaikan tarif cukai tahun depan)," kata beberapa waktu lalu.
Cukai rokok naik lagi 2017, ini respon GAPPRI
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok untuk 2017. Sebelumnya, pemerintah sudah menaikkan tarif cukai sebesar 11,19 % pada 2016. Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, kenaikan cukai ini bertujuan untuk menekan nilai konsumsi rokok yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat. Kenaikan tarif cukai ini, kata Bambang sesuai dengan roadmap, yaitu untuk mengurangi konsumsi masyarakat terhadap rokok. "Pasti (ada kenaikan tarif cukai tahun depan)," kata beberapa waktu lalu.