KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok akan semakin mahal. Ini buntut keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum lama ini telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% pada 2024 mendatang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun telah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian mengatakan, pemerintah tengah berupaya mengurangi angka pengguna perokok di Indonesia, sehingga tarif CHT akan dinaikkan. "Di tengah upaya pemerintah untuk mengurangi angka perokok di Indonesia, diperkirakan tarif CHT akan terus mengalami kenaikan. Sehingga efeknya akan menekan daya beli konsumen," kata Fajar kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).
Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan, Kinerja Emiten Rokok Masih Bisa Tumbuh?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok akan semakin mahal. Ini buntut keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum lama ini telah menetapkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok naik sebesar 10% dan rokok elektrik naik 15% pada 2024 mendatang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun telah menyiapkan 17 juta pita cukai untuk kebutuhan Januari 2024. Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian mengatakan, pemerintah tengah berupaya mengurangi angka pengguna perokok di Indonesia, sehingga tarif CHT akan dinaikkan. "Di tengah upaya pemerintah untuk mengurangi angka perokok di Indonesia, diperkirakan tarif CHT akan terus mengalami kenaikan. Sehingga efeknya akan menekan daya beli konsumen," kata Fajar kepada Kontan.co.id, Kamis (21/12).