Cukai rokok naik, pemakaian tembakau anjlok



Jakarta. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menentang usulan kenaikan cukai sebesar 11,5%. Soeseno Ketua Umum APTI menilai kebijakan tersebut bakal menurunkan volume produksi rokok.

"Kenaikan cukai pada tahun ini menyebabkan volume industri hasil tembakau (IHT) menurun sebesar 4,8 % pada semester 1 tahun 2016,” katanya, Kamis (18/8).

Hal ini juga membuat daya serap industri terhadap tembakau turun sekitar 15% dibandingkan tahun lalu. Asal tahu saja, komoditas perkebunan tembakau merupakan komoditas yang paling menguntungkan.


Berdasarkan studi Universitas Airlangga pada 2013, rata-rata pendapatan yang diterima oleh petani tembakau per satu hektar lahan adalah sebesar Rp 20 juta, lebih tinggi daripada pendatapan petani padi, jagung, dan bawang merah, yang rata-rata hanya mendapatkan Rp 8 juta, Rp 3 juta, dan Rp 2,3 juta.

Selain itu, adanya penerapan kenaikan cukai ini juga akan menurunkan daya beli konsumen. Alhasil, selama lima tahun terakhir tercatat sekitar 1.200 pabrik rokok gulung tikar.

Soeseno mengaku kebijakan tersebut bakal membuat perdagangan rokok ilegal menjadi merajalela. Berdasarkan hasil studi Universitas Gadjah Mada dan Direktorat Bea dan Cukai pada 2014, dinyatakan perdagangan rokok ilegal mencapai 11,7 % dan merugikan negara hingga Rp 9 triliun.

Makanya, APTI meminta pemerintah membuat kebijakan cukai yang rasional, berimbang faktor kesehatan dan suasana bisnis IHT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto