JAKARTA. Penerimaan cukai kuartal I 2016 hanya tercatat sebesar Rp 7,9 triliun, atau 5,4 % dari keseluruhan target cukai dalam APBN 2016 sebesar Rp146,4 triliun. Angka ini lebih rendah 67 % dibandingkan dengan realisasi cukai periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 24,1 triliun atau setara dengan 16,6 % dari target cukai APBN-P 2015 sebesar Rp 145,7 triliun. Faktor utamanya adalah menurunnya penerimaan cukai dari produk tembakau. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan tarif PPN produk tembakau pada 2016, serta mengeluarkan kebijakan PMK 20 tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran pita cukai 2015 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2015.
Cukai rokok tidak lagi jadi andalan
JAKARTA. Penerimaan cukai kuartal I 2016 hanya tercatat sebesar Rp 7,9 triliun, atau 5,4 % dari keseluruhan target cukai dalam APBN 2016 sebesar Rp146,4 triliun. Angka ini lebih rendah 67 % dibandingkan dengan realisasi cukai periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 24,1 triliun atau setara dengan 16,6 % dari target cukai APBN-P 2015 sebesar Rp 145,7 triliun. Faktor utamanya adalah menurunnya penerimaan cukai dari produk tembakau. Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan tarif PPN produk tembakau pada 2016, serta mengeluarkan kebijakan PMK 20 tahun 2015 yang mewajibkan pembayaran pita cukai 2015 diselesaikan paling lambat 31 Desember 2015.