KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal cukai rokok untuk layanan kesehatan. Bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Presiden Jokowi bilang bahwa BPJS Kesehatan sendiri kemarin mengalami defisit yang harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok. Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan dirinya sangat mendukung langkah yang diambil Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Sulami sangat berharap kenyataan ini bisa membuka mata hati kelompok anti rokok, terutama Menteri Kesehatan beserta jajarannya.
Cukai rokok untuk tambal BPJS Kesehatan, Ketua Gapero: Kretek jadi penyelamat rakyat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) soal cukai rokok untuk layanan kesehatan. Bahwa 50% penerimaan dari cukai rokok harus digunakan untuk hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Presiden Jokowi bilang bahwa BPJS Kesehatan sendiri kemarin mengalami defisit yang harus ditutup. Apapun yang namanya pelayanan kesehatan masyarakat itu harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok. Menanggapi hal itu, Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan dirinya sangat mendukung langkah yang diambil Presiden Jokowi. Oleh karena itu, Sulami sangat berharap kenyataan ini bisa membuka mata hati kelompok anti rokok, terutama Menteri Kesehatan beserta jajarannya.