Cukai tembakau Rp 142,7 T, PHK tetap mengintai



JAKARTA. Pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara mengaku telah menyepakati target cukai untuk tahun 2016. Menurut Suahasil, Kementerian Keuangan dan Panitia Penerimaan Banggar DPR telah bersepakat mengenai target pendapatan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 sebesar Rp 146,4 triliun.

Angka tersebut naik 0,45 % dibandingkan target pendapatan cukai dalam APBN Perubahan (APBNP) 2015 sebesar Rp 145,73 triliun, namun lebih rendah dibandingkan usulan awal pemerintah sebesar Rp 155,51 triliun.

“Angkanya lebih kurang segitu, ada kenaikan target cukai sekitar Rp 750 miliar. Ada sedikit perubahan target dari sisi pendapatan kepabeanan dan cukai, rinciannya sedang dikerjakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” ujar Suahasil melalui pesan singkat, Kamis (1/10).


Sesuai rincian kesepakatan target pendapatan cukai dalam RAPBN 2016 yang diperoleh, diketahui angka Rp 146,4 triliun berasal dari tiga pos pendapatan.

Pertama dari pendapatan cukai hasil tembakau Rp 142,7 triliun, atau naik 2,58 % dibandingkan target dalam APBNP 2015 sebesar Rp 139,11 triliun.

Kedua dari pendapatan cukai etil alkohol sebesar Rp 270 miliar yang naik 63,14 % dibandingkan target APBNP 2015 sebesar Rp 165,5 miliar.

Ketiga dari pendapatan cukai minuman mengandung etil alkohol Rp 4,6 triliun, turun 28,68 % dibandingkan target dalam APBNP 2015 sebesar Rp 6,45 triliun.

Menanggapi hal ini, Industri melalui Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia Muhaimin Mufti mengaku keberatan.

Menurut Mufti, penyesuaian itu harus dilihat dari target riil di tahun 2015. "Di tahun ini, sampai Agustus, target yang tercapai baru Rp 70 triliun sampai Rp 75 triliun. Bila dihitung sampai akhir tahun paling tidak pencapaian menjadi Rp 120 triliun,” jelasnya.

Mempertimbangkan hal-hal tersebut, GAPRINDO dengan tegas menolak rencana penerimaan cukai tembakau 2016 yang diajukan oleh pemerintah karena kenaikannya masih terlalu tinggi ditengah tren penurunan produksi rokok.

"Seperti telah kami sampaikan kepada Pemerintah dan Kementerian Keuangan RI dalam berbagai kesempatan, angka penerimaan cukai hasil tembakau 2016 yang realistis adalah sebesar Rp 129 triliun. Kami meminta agar pemerintah dan DPR RI dapat menyikapi permasalahan ini dengan arif dan bijaksana demi kelangsungan industri hasil tembakau nasional beserta 6 juta lapangan kerja yang terlibat di dalamnya," katanya.

Sebelumnya, Sudarto Ketua Umum Pimpinan Pusat FSP RTMM (Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman) mengatakan PHK akan mengintai karena kenaikan cukai hasil tembakau.

Faktanya menurut Sudarto, bila setiap tahun cukai dinaikkan 7 sampai 9 %, paling tidak ada ribuan buruh yang di-PHK. "Dari data kami di tahun 2013 sampai 2015 sudah ada 30.000 orang yang dirumahkan. Apalagi bila sampai naik 23 %," jelasnya.

Data itu baru mencakup keanggotaan dari FSP RTMM, di luar keanggotaan itu bisa lebih banyak lagi. Rata-rata buruh yang dimaksud adalah orang yang berpendidikan rendah yang tersebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto