Cukup Dari Hp, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor & Mobil Secara Online Via Signal



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak cara membayar pajak kendaraan, baik sepeda motor dan mobil secara online di aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal). Cara membayar pajak kendaraan motor dan mobil di Samsat online mudah dilakukan.

Dengan membayar pajak kendaraan, motor dan mobil secara online, masyarakat tidak perlu lagi antri ke kantor Samsat. Cara membayar pajak kendaraan, motor dan mobil di Samsat online juga mengurangi risiko terhadap penularan Covid-19.

Seperti diketahui, kasus baru Covid-19 di Indonesia masih tinggi. Satgas Covid-19 mencatat jumlah kasus baru infeksi virus corona pada 7 Agustus 2022 bertambah 4.279 kasus.


Maka dari itu, untuk melindungi diri ada baiknya memanfaatkan teknologi untuk layanan masyarakat. Salah satunya yaitu membayar pajak kendaraan motor secara online.

Kini pemilik kendaraan dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dikembangkan oleh Korlantas Polri. Dengan menggunakan aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak keluar rumah untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok, Tangerang & Tangerang Selatan Hari Ini 8/8/2022

Layanan aplikasi Signal bisa didapatkan secara gratis sistem operasi Android atau iOS.

Berikut cara membayar pajak kendaraan motor dan mobil secara online menggunakan aplikasi Signal :

1. Unduh aplikasi Signal di ponsel

2. Buka aplikasi Signal

3. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar

4. Masukan beberapa data identitas diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif

5. Selanjutnya, buat kata sandi untuk akun Signal, untuk kemudian masukkan lagi untuk mengonfirmasi

6. Setelah itu, pemilik akun akan diminta untuk verifikasi KTP dan wajah

7. Masukkan foto KTP

8. Ambil foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah biometric.Kemudian, aplikasi Signal akan mengirim pesan yang berisi kode OTP ke nomor ponsel. Lalu Masukkan kode OTP tersebut.

9. Verifikasi ulang akun Signal dengan klik tautan yang dikirimkan ke e-mail. Setelah memiliki akun Signal, Anda perlu juga untuk mendaftarkan kendaraan yang dimiliki.

10. Apabila sudah selesai, barulah pemilik bisa menikmati layanan pajak kendaraan secara online.

Tapi perlu diperhatikan, cara membayar pajak motor atau mobil tahunan dibutuhkan pengesahan STNK lebih dahulu. Maka dari itu, pemilik kendaraan bisa mengakses pengesahan STNK lewat opsi yang muncul di halaman awal aplikasi. Setelah itu, masukkan NRKB yang telah Anda daftarkan tadi. Kemudian, bakal muncul informasi nominal pajak kendaraan dari NRKB itu yang harus dibayarkan.

11. Pemilik kendaraan juga dapat memilih TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) untuk dikirimkan secara fisik ke alamat rumah lewat Pos Indonesia atau hanya berupa TBPKP digital (e-TBPKP) di aplikasi Signal.

13. Kemudian, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui beberapa pilihan bank yang tersedia di aplikasi, seperti bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, dan beberapa bank milik pemerintah daerah antara lain, seperti bank DKI, BJB, atau JATIM.

Itulah cara bayar pajak kendaraan motor dan mobil secara online di Samsat digital, Signal. Selamat mencoba.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Pakai Aplikasi Signal",

Penulis : Janlika Putri Indah Sari Editor : Azwar Ferdian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto