JAKARTA. Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan adanya satu sistem penjaminan kesehatan ini, sistem jaminan dilebur menjadi satu. Antara lain, jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara, pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, hingga pegawai swasta yang sebelumnya menggunakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kesehatan (Jamsostek). Dus, jumlah peserta yang harus dijamin BPJS Kesehatan juga makin besar. "Sekarang sudah 123 juta jiwa," kata Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan saat ditemui KONTAN. Jumlah peserta BPJS saat ini merupakan gabungan dari peserta PT Askes, Jamsostek, hingga Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Purnawarman menambahkan, BPJS Kesehatan menargetkan setidaknya pada 2019 mendatang, jumlah peserta jamkes BPJS Kesehatan sudah mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun ini, Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, pensiunan pegawai negeri atau pegawai swasta yang memiliki kartu jamkes Jamsostek umumnya telah otomatis menjadi peserta BPJS.
Cukupkah mengandalkan perlindungan BPJS?
JAKARTA. Sejak 1 Januari 2014, pemerintah telah memberlakukan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berdasarkan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di situ, ada lima hal yang harus dijamin negara, salah satunya kesehatan. Nah, lembaga yang ditunjuk untuk mengelola jalannya jaminan kesehatan (jamkes) ini adalah PT Askes (Persero), yang berubah menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan adanya satu sistem penjaminan kesehatan ini, sistem jaminan dilebur menjadi satu. Antara lain, jaminan kesehatan bagi aparatur sipil negara, pensiunan pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, hingga pegawai swasta yang sebelumnya menggunakan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kesehatan (Jamsostek). Dus, jumlah peserta yang harus dijamin BPJS Kesehatan juga makin besar. "Sekarang sudah 123 juta jiwa," kata Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan saat ditemui KONTAN. Jumlah peserta BPJS saat ini merupakan gabungan dari peserta PT Askes, Jamsostek, hingga Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat). Purnawarman menambahkan, BPJS Kesehatan menargetkan setidaknya pada 2019 mendatang, jumlah peserta jamkes BPJS Kesehatan sudah mencakup seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun ini, Anda yang berprofesi sebagai pegawai negeri, TNI, Polri, pensiunan pegawai negeri atau pegawai swasta yang memiliki kartu jamkes Jamsostek umumnya telah otomatis menjadi peserta BPJS.