JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga akhir tahun lalu, cuma 54 perusahaan asuransi yang mengantongi modal lebih dari Rp 100 miliar. Perusahaan-perusahaan ini dapat dipastikan lolos karena telah memenuhi ketentuan permodalan minimum di akhir tahun nanti. Berdasarkan data AAUI, dari total 81 perusahaan asuransi umum, sebanyak 54 di antaranya bermodal di atas Rp 100 miliar. Sementara, modal 17 perusahaan lainnya masih di kisaran Rp 70 miliar – Rp 100 miliar dan tiga perusahaan bermodal cekak sekitar Rp 40 miliar – Rp 70 miliar. “Tujuh perusahaan asuransi lainnya dikecualikan, karena ada yang telah berubah menjadi perusahaan asuransi murni syariah. Dalam persyaratan permodalan, OJK mewajibkan modal perusahaan asuransi murni syariah sebesar Rp 50 miliar. Ini lebih ringan ketimbang asuransi konvensional Rp 100 miliar,” ujar Dadang Sukresna, Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Informasi dan Analisa, Selasa (10/6).
Cuma 54 perusahaan yang berkantong tebal
JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, hingga akhir tahun lalu, cuma 54 perusahaan asuransi yang mengantongi modal lebih dari Rp 100 miliar. Perusahaan-perusahaan ini dapat dipastikan lolos karena telah memenuhi ketentuan permodalan minimum di akhir tahun nanti. Berdasarkan data AAUI, dari total 81 perusahaan asuransi umum, sebanyak 54 di antaranya bermodal di atas Rp 100 miliar. Sementara, modal 17 perusahaan lainnya masih di kisaran Rp 70 miliar – Rp 100 miliar dan tiga perusahaan bermodal cekak sekitar Rp 40 miliar – Rp 70 miliar. “Tujuh perusahaan asuransi lainnya dikecualikan, karena ada yang telah berubah menjadi perusahaan asuransi murni syariah. Dalam persyaratan permodalan, OJK mewajibkan modal perusahaan asuransi murni syariah sebesar Rp 50 miliar. Ini lebih ringan ketimbang asuransi konvensional Rp 100 miliar,” ujar Dadang Sukresna, Wakil Ketua AAUI Bidang Statistik, Informasi dan Analisa, Selasa (10/6).