JAKARTA. Bank Indonesia menilai, layanan bisnis penitipan dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor atau trustee baru diminati bank milik pemerintah. Itu terbukti, sejak aturan trustee berlaku, BI hanya menerima dan memberikan izin kepada tiga bank BUMN. "Sudah ada tiga bank BUMN yang mendapat izin. Di luar itu, belum ada yang mengajukan izin," ujar Difi Johansyah, Direktur Eksekutif Komunikasi BI kepada KONTAN, Rabu (16/10). Pada akhir Maret lalu, BI telah mengeluarkan ketentuan pengelolaan trustee melalui Surat Edaran Bank Indonesia No 15/10/DPNP, perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum. Dengan surat edaran ini, BI bisa memproses permohonan izin yang diajukan perbankan sejak awal tahun. Bank juga memiliki panduan untuk mulai memasarkan layanan ini ke eksportir.
Cuma bank BUMN minati bisnis trustee
JAKARTA. Bank Indonesia menilai, layanan bisnis penitipan dan pengelolaan dana devisa hasil ekspor atau trustee baru diminati bank milik pemerintah. Itu terbukti, sejak aturan trustee berlaku, BI hanya menerima dan memberikan izin kepada tiga bank BUMN. "Sudah ada tiga bank BUMN yang mendapat izin. Di luar itu, belum ada yang mengajukan izin," ujar Difi Johansyah, Direktur Eksekutif Komunikasi BI kepada KONTAN, Rabu (16/10). Pada akhir Maret lalu, BI telah mengeluarkan ketentuan pengelolaan trustee melalui Surat Edaran Bank Indonesia No 15/10/DPNP, perihal Laporan Kegiatan Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) Bank Umum. Dengan surat edaran ini, BI bisa memproses permohonan izin yang diajukan perbankan sejak awal tahun. Bank juga memiliki panduan untuk mulai memasarkan layanan ini ke eksportir.