Cuma Batik Air yang setor modal



JAKARTA. Pemerintah menegaskan cuma satu maskapai yang sudah memenuhi kewajiban menambah modal yakni Batik Air, yang tak lain bagian dari Grup Lion Air yang mampu menambah modal dari negatif menjadi positif.

Penambahan modal yang dilakukan oleh pemegang saham adalah dengan mengkonversi sejumlah utang menjadi ekuitas atawa debt to equity. Walhasil kini ekuitas atawa modal sudah positif. Hanya saja Kementerian Perhubungan tidak memperinci berapa besar nilai debt to equity di Batik Air tersebut.

Sementara pemerintah masih memberikan jeda waktu selama dua bulan kepada sebanyak 12 maskapai untuk menambah modal, agar ekuitas tidak negatif. Jika sampai batas waktu 30 September 2015 mereka tidak kunjung menyuntikkan modal, maka kementerian Perhubungan akan menurunkan inspektur untuk memeriksa prodsedur keselamatan penerbangan di maskapai ini.


"Perusahaan ini sudah menyampaikan surat kesanggupan untuk menambah modal selama dua bulan ke depan, kepada Kementerian Perhubungan," terang Staf Khusus Menteri Perhubungan,  Hadi Mustafa kepada KONTAN, (5/8)   Sebanyak 12 maskapai yang mendapatkan kesempatan untuk menambah modal adalah tiga maskapai angkutan niaga berjadwal yakni Indonesia Air Asia, Cardig Air, Tri MG Intra Asia. Selain itu ada 10 maskapai  tidak berjadwal yakni Air Pasifik utama, Ersa Eastern Aviation, Eastindo Services, Asialink Cargo Airlines, Tri MG Intra Asia (memiliki dua izin, berjadwal dan tidak berjadwal), Jhonlin Air Transport, Transwisata Prima Aviation, Hevilift Aviation Indonesia Asian One Air, dan PT Survai Udara Penas (Persero). Selain itu ada dua perusahaan maskapai tidak berjadwal dan tidak punya pesawat yakni PT Nusantra Buana Air dan Manunggal Air. 

Sebagai catatan, kesempatan yang diberikan oleh pemerintah ini merupakan kali kedua, lantaran sebelumnya pemerintah telah memberikan kelonggaran kepada pemilik perusahaan ini untuk menambah modal selama 30 hari terhitung mulai 30 Juni 2015 hingga 30 Juli 2015.  

Pada kesempatan yang sama Menteri Perhubungan juga mencabut izin usaha enam maskapai yang tidak memenuhi aturan untuk menambah jumlah pesawat. Mereka yang dicabut izin usahanya adalah Nusa Air, Air Maleo, Manunggal Air Service, Nusantara Buana Air, Survey Udara Penas (Persero) dan Jatayu Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar