YOGYAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan dari total aset sebesar Rp 79,3 triliun per akhir April 2017 pihaknya hanya dapat berinvestasi sekitar 85% dari total aset. Artinya, dari total aset tersebut dana yang dapat dipakai hanya sebesar Rp 70 triliun. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut jumlah tersebut masih jauh berada di bawah rata-rata aset 12 bank sistemik yang memiliki total aset mencapai Rp 150 triliun. Lanjut Halim, jumlah tersebut tidak cukup jika dipakai untuk menangani bank-bank besar yang menghadapi krisis. "Jadi benar-benar uang yang bisa dipakai itu sekitar Rp 70 triliun, kelas bank (yang dapat ditangani LPS) tidak boleh lebih dari itu," katanya saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (18/7). Adapun guna untuk mengantisipasi kurangnya dana ketika terjadi krisis, LPS tengah menggodok aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan (PRP) sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dibebankan kepada industri perbankan. Jika aturan tersebut dijalankan, LPS akan mendapatkan dana kurang lebih sekitar Rp 2,5 triliun tiap tahun. "PRP kan (usulannya) 0,05%. Saya rasa kalau terjadi, itu sudah cukup," imbuhnya. Sekadar informasi, total aset LPS hingga akhir April 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 8,68% secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding April 2016 sebesar Rp 73 triliun. Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,2% berupa penempatan investasi yaitu sebesar Rp 76,3 triliun. Adapun, sejak beroperasi tahun 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Sementara, dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cuma bisa investasi 85%, LPS nilai itu belum cukup
YOGYAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan dari total aset sebesar Rp 79,3 triliun per akhir April 2017 pihaknya hanya dapat berinvestasi sekitar 85% dari total aset. Artinya, dari total aset tersebut dana yang dapat dipakai hanya sebesar Rp 70 triliun. Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebut jumlah tersebut masih jauh berada di bawah rata-rata aset 12 bank sistemik yang memiliki total aset mencapai Rp 150 triliun. Lanjut Halim, jumlah tersebut tidak cukup jika dipakai untuk menangani bank-bank besar yang menghadapi krisis. "Jadi benar-benar uang yang bisa dipakai itu sekitar Rp 70 triliun, kelas bank (yang dapat ditangani LPS) tidak boleh lebih dari itu," katanya saat ditemui di Yogyakarta, Selasa (18/7). Adapun guna untuk mengantisipasi kurangnya dana ketika terjadi krisis, LPS tengah menggodok aturan mengenai premi restrukturisasi perbankan (PRP) sebesar 0,05% dari total dana pihak ketiga (DPK) yang akan dibebankan kepada industri perbankan. Jika aturan tersebut dijalankan, LPS akan mendapatkan dana kurang lebih sekitar Rp 2,5 triliun tiap tahun. "PRP kan (usulannya) 0,05%. Saya rasa kalau terjadi, itu sudah cukup," imbuhnya. Sekadar informasi, total aset LPS hingga akhir April 2017 mengalami pertumbuhan sebesar 8,68% secara tahunan atau year on year (yoy) dibanding April 2016 sebesar Rp 73 triliun. Bentuk aset LPS ini didominasi atau 96,2% berupa penempatan investasi yaitu sebesar Rp 76,3 triliun. Adapun, sejak beroperasi tahun 2005 hingga akhir Mei 2017, LPS telah menangani klaim terhadap 79 bank yang dicabut izin usahanya dan 76 bank di antaranya telah selesai proses rekonsiliasi dan verifikasi (rekonver). Sementara, dari 79 bank tersebut, jumlah klaim layak bayar mencapai Rp 1,2 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News