KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6%. Meskipun naik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan UMP tersebut karena dianggap menurunkan daya beli pekerja di tahun depan. Said mengatakan, dengan kenaikan UMP kurang lebih Rp 200.000, serikat buruh masih belum dapat memenuhi kebutuhanya tinggal di daerah ibukota.
Cuma Naik 5,6%, KSPI Tolak UMP DKI Jakarta 2023
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6%. Meskipun naik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan UMP tersebut karena dianggap menurunkan daya beli pekerja di tahun depan. Said mengatakan, dengan kenaikan UMP kurang lebih Rp 200.000, serikat buruh masih belum dapat memenuhi kebutuhanya tinggal di daerah ibukota.