KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kembali memenangkan kasus pidana perpajakan saat melawan wajib pajak nakal. Kali ini, DJP berhasil memenjarakan tersangka dalam kasus kecurangan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan faktur pajak tidak sah. Dalam pengadilan yang dilakukan secara online pada Rabu (5/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.
Curang bayar pajak, wajib pajak ini divonis 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 20 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak kembali memenangkan kasus pidana perpajakan saat melawan wajib pajak nakal. Kali ini, DJP berhasil memenjarakan tersangka dalam kasus kecurangan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menggunakan faktur pajak tidak sah. Dalam pengadilan yang dilakukan secara online pada Rabu (5/8), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa RW, Direktur Operasional PT DC atas perkara tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang. Vonis yang dijatuhkan yakni 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20,5 miliar, yaitu dua kali jumlah kerugian negara, subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa.