Curhat Rano ke PDIP soal dana pilkada Banten



JAKARTA. Nama Wakil Gubernur Banten, Rano Karno disebut-sebut dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rano dikatakan mendapatkan aliran dana dalam Pilkada Banten.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Trimedya Panjaitan, mengakui Rano Karno telah bercerita mengenai permasalahan tersebut kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Namun, Trimedya tidak mengetahui berapa dana dalam transaksi Pilkada Banten.

Trimedya telah memprediksi menjelang pemilu, nama Wakil Gubernur Banten itu akan muncul di persidangan. Apalagi Rano Karno telah diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Waktu (Rano) diperiksa, saya sudah tanya, dan jauh hari kita yakin ini muncul, menjelang pemilu pasti muncul," kata Trimedya di kantor Posko Pengaduan Kecurangan Pemilu 2014, Jakarta, Jumat (4/4).


Trimedya menceritakan usai diperiksa penyidik KPK, Ketua BK DPR RI lalu menemui Megawati Soekarnoputri. Dalam pertemuan dengan Ketua Umum PDIP itu, Trimedya menyarankan Megawati memanggil Rano Karno.

"Saya usulkan ke Bu Mega kita panggil Rano, apa ceritanya, Rano cerita di situ," kata Trimedya.

Pertemuan dengan Rano serta Megawati, kata Trimedya, terjadi dalam sebuah acara pernikahan. Di situ, Rano menceritakan mengenai kesaksiannya kepada penyidik. Trimedya menjelaskan adanya dana itu bukan diberikan dalam kapasitas gratifikasi.

Sebab saat itu Rano dalam posisi Calon Wakil Gubernur Banten. "Itu bukan diberikan kapasitas gratifikasi Rano sebagai Wakil Bupati Tangerang, tapi sebagai Calon Wakil Gubernurnya Atut," ujar Trimedya.

Trimedya mengatakan Rano tidak mempunyai kemampuan finansial membentuk tim sukses maupun alat peraga. Hal itulah yang dibantu pasangannya Ratu Atut Chosiyah.

"Itu dibantu Atut, itu clear ada kuitansi penerimaan pada saat terjadinya Pilkada Banten, kalau tidak terjadi dalam proses Pilkada Banten boleh jadi ada asumsi untuk gratifikasi," ungkapnya.

Mengenai Rano Karno yang membantah adanya aliran dana tersebut, Trimedya memiliki jawabannya. "Itu jawaban dia (Rano), kalau real ya seperti itu kan," kata Trimedya.

Adapun dugaan suap yang melibatkan Rano Karno bermula saat staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiah, mengaku pernah mentransfer uang sekitar Rp 1,2 miliar kepada Wagub Banten Rano Karno, yang dilakukan sekitar bulan November 2011.

Hal tersebut dikatakan Yayah saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pilkada Lebak dengan terdakwa Wawan di pengadilan Tipikor, Kamis (3/4). (Ferdinand Waskita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan