Curi barang bukti 1,9 kg emas, pegawai KPK dipecat dan diproses hukum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang kode etik terhadap satu pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Pegawai KPK tersebut resmi dihentikan dengan tidak hormat.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4).

Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGA yang melakukan pencurian barang bukti tersebut merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Kejadian bermula pada awal Januari 2020, IGA mengambil barang bukti beberapa kali.


Ini baru ketahuan saat barang bukti akan dieksekusi sekitar akhir Juni 2020. Tumpak menyebut, sebagian barang bukti yang sudah diambil digadaikan dan sebagian lainnya disimpan.

Baca Juga: Penegak hukum diminta optimalkan asset recovery dalam perkara tindak pidana ekonomi

Kemudian, pada akhirnya barang bukti tersebut pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali. Tumpak menyebut, IGA menggadaikan barang bukti karena memerlukan sejumlah dana untuk membayar utang.

"Nilai barang bukti secara fixed-nya belum tahu, karena ini akan dinilai oleh KPK. Beratnya 1,9 kg, nilai tebusannya kurang lebih Rp 900 juta karena enggak semua digadaikan," ujar dia.

Tumpak menerangkan, terhadap masalah tersebut pimpinan KPK sudah memutuskan membawa kasus tersebut ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. IGA telah diperiksa oleh penyidik polres beserta juga beberapa saksi dari KPK.

"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana. Pidana tetap jalan, karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian," ucap Tumpak.

Sebagai informasi, barang bukti yang digelapkan tersebut merupakan barang bukti dari perkara eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pembahasan dana alokasi khusus dan dana insentif daerah di delapan kabupaten/kota. Barang bukti yang dicuri telah menjadi barang rampasan yang harus dilelang untuk negara.

Selanjutnya: Peran Jonan dan Mekeng didalami KPK usai tangkap Samin Tan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat