KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang kode etik terhadap satu pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Pegawai KPK tersebut resmi dihentikan dengan tidak hormat. "Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4). Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGA yang melakukan pencurian barang bukti tersebut merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Kejadian bermula pada awal Januari 2020, IGA mengambil barang bukti beberapa kali.
Curi barang bukti 1,9 kg emas, pegawai KPK dipecat dan diproses hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang kode etik terhadap satu pegawai KPK yang mencuri barang bukti 1,9 kilogram emas. Pegawai KPK tersebut resmi dihentikan dengan tidak hormat. "Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4). Tumpak menjelaskan, pegawai KPK berinisial IGA yang melakukan pencurian barang bukti tersebut merupakan salah satu anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK. Kejadian bermula pada awal Januari 2020, IGA mengambil barang bukti beberapa kali.