JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia kemarin (19/11) menangkap sembilan orang tersangka terkait laporan pengaduan masyarakat selaku pemilik hak paten dari bagasi tangga untuk sepeda motor. "Tersangka selaku pelanggar hak paten orang lain masih dalam penyelidikan," kata Direktur V/Tindak Pidana Pidana Tertentu Brigadir Jendral Drs Sunaryo.Sembilan tersangka itu terdiri dari dua orang pemroduksi bagasi tangga dan tujuh orang dari Jakarta yang menjual bagasi tersebut. Para tersangka dikenakan sanksi melanggar pasal 131 Jo pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 14 tahun 2001 tentang Paten.Hukuman yang menghadang para tersangka juga tidak main-main. Mereka terancam hukuman penjara dua tahun dan atau denda paling banyak Rp 250 juta.Berdasarkan jenis tindak pidananya, pelanggaran hak paten merupakan jenis tindak pidana delik aduan dan jumlah kasusnya relatif sedikit.Dalam kasus ini, modus operandi para pelaku adalah para pelaku meniru, membuat menjual dan menyediakan barang untuk dijual tanpa seizin pemilik paten yang sah. "Pelaku menjual bagasi itu dengan harga Rp 30 ribu per buah," kata Sunaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Curi Hak Paten Bagasi, Sembilan Orang Siap Masuk Bui
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Kamis, 20 November 2008 10:33 WIB