Curi ikan, 10 kapal Vietnam ditangkap



PONTIANAK. Kapal Pengawas Perikanan "Hiu Macan" kembali menangkap 10 kapal nelayan asal Vietnam yang kedapatan menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia. 10 kapal tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di antaranya empat kapal di perairan Natuna ditangkap Hiu Macan 001 pada 29 Juli yang lalu dan dilimpahkan ke Stasiun PSDKP Pontianak.

Empat kapal tersebut saat ditangkap menggunakan bendera Indonesia. Sedangkan enam kapal lainnya ditangkap Hiu Macan 005 di perairan sekitar Anambas pada 1 Agustus dan dilimpahkan ke PSDKP Batam.

Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sumono Darwinto mengatakan, dari 4 kapal yang dibawa ke Pontianak, petugas mengamankan 48 anak buah kapal. "Di antaranya 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing 2 orang dari setiap kapal" kata Sumono, Kamis (6/8/2015).


Sumono menambahkan, saat ditangkap kapal tersebut sedang beroperasi secara bersamaan. Namun, mereka tidak mengisi muatan ikan kedalam kapal sampai penuh. Hal itu karena diduga adanya kapal yang menjadi penampung dan kapal yang mensuplay kebutuhan kapal tersebut.

"Setiap kali menangkap ikan, mereka tidak mengambil sampai kapal penuh, mereka segera melimpahkan ke kapal penampung yang menunggu di luar. Memang ada kapal suplai yang mendukung di perairan, yang mengirim bbm, logistik, dan kapal mereka bisa sampai 1 tahun berada di laut" jelas Sumono.

Seluruh ABK yang ditahan tersebut rencana nya akan ditampung sementara di Stasiun PSDKP, sebelum dilimpahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim). (Yohanes Kurnia Irawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto