PONTIANAK. Kapal Pengawas Perikanan "Hiu Macan" kembali menangkap 10 kapal nelayan asal Vietnam yang kedapatan menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia. 10 kapal tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di antaranya empat kapal di perairan Natuna ditangkap Hiu Macan 001 pada 29 Juli yang lalu dan dilimpahkan ke Stasiun PSDKP Pontianak. Empat kapal tersebut saat ditangkap menggunakan bendera Indonesia. Sedangkan enam kapal lainnya ditangkap Hiu Macan 005 di perairan sekitar Anambas pada 1 Agustus dan dilimpahkan ke PSDKP Batam. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sumono Darwinto mengatakan, dari 4 kapal yang dibawa ke Pontianak, petugas mengamankan 48 anak buah kapal. "Di antaranya 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing 2 orang dari setiap kapal" kata Sumono, Kamis (6/8/2015).
Curi ikan, 10 kapal Vietnam ditangkap
PONTIANAK. Kapal Pengawas Perikanan "Hiu Macan" kembali menangkap 10 kapal nelayan asal Vietnam yang kedapatan menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia. 10 kapal tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, di antaranya empat kapal di perairan Natuna ditangkap Hiu Macan 001 pada 29 Juli yang lalu dan dilimpahkan ke Stasiun PSDKP Pontianak. Empat kapal tersebut saat ditangkap menggunakan bendera Indonesia. Sedangkan enam kapal lainnya ditangkap Hiu Macan 005 di perairan sekitar Anambas pada 1 Agustus dan dilimpahkan ke PSDKP Batam. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP) Pontianak, Sumono Darwinto mengatakan, dari 4 kapal yang dibawa ke Pontianak, petugas mengamankan 48 anak buah kapal. "Di antaranya 8 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing 2 orang dari setiap kapal" kata Sumono, Kamis (6/8/2015).