Curi ikan, asing manipulasi badan kapal



Jakarta. Dalami kejahatan sektor perikanan di Benoa, Denpasar, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti bersama Satgas 115 lakukan sidak. Alhasil, ditemukan 56 kapal asing yang mengubah struktur badan kapal dari serat kaca (fiber) menjadi serat kayu menyerupai kapal lokal dan keluar dari Pelabuhan Benoa untuk mencari ikan.

Diketahui, seluruh kapal asing tersebut ditemukan telah beroperasi sejak Desember 2016 sampai Juli 2016. Berdasarkan penelusuran, seharusnya kapal asing tersebut kembali ke negaranya untuk melakukan deregistrasi.

Asal tahu saja, 56 kapal asing tersebut merupakan kapal yang terkena moratorium. Artinya, kapal-kapal tersebut dilarang melakukan aktivitas penangkapan ikan dan harus tetap berada di Pelabuhan Benoa.


Sebelumnya, total kapal yang dikenai saksi tersebut sebanyak 152 kapal sayangnya, saat dilakukan pengecekan hanya tersisa 119 kapal asing yang bersandar di Pelabuhan Benoa per Desember 2015. Jumlah ini terus berkurang, tercatat pada Juli 2016 hanya ada 63 kapal yang bersandar.

Berkurangnya jumlah ini diduga kapal asing keluar pelabuhan dengan mengubah struktur kapal mereka menyerupai kapal lokal serta rendahnya pengawasan dari Satker PSDKP.

"Sidak ini dilakukan atas beberapa hasil kajian yang sudah diselidiki dan diinvestigasi awal serta kita akan terus tindak lanjuti. Artinya ada 56 kapal telah keluar dari Benoa," kata Susi melalui siaran pres yang diterima KONTAN, Rabu (3/8).

Selain itu, dalam sidak itu didapati praktik ilegal lainnya seperti pergantian nama dan kebangsaan kapal, penyalahgunaan dokumen kapal, pergantian nama dan bendera kapal, dan penyalahgunaan izin daerah. Salah satu contohnya KM. Putra Jaya 20 kapal eks asing milik PT HC berganti nama menjadi Jin Lin Chien dan menggunakan bendera Taiwan.

Usaha ini dilakukan agar mereka dapat keluar dari Pelabuhan Benoa dan sesampainya di Phuket mereka melakukan aktivitas penangkapan ikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto