KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Senin (24/12) dan Selasa (25/12) berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018. "Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.
Cuti bersama dan libur Natal, sistem ganjil genap tak diberlakukan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada Senin (24/12) dan Selasa (25/12) berkaitan dengan cuti bersama dan libur hari raya Natal 2018. "Untuk ganjil-genap hari ini, Senin, 24 Desember 2018 tidak diberlakukan," kicau akun twitter @TMCPoldaMetroJaya, seperti dikutip Kompas.com, Senin pagi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Widjatmiko mengatakan, sistem ganjil-genap tidak diberlakukan karena didasari Pasal 3 ayat (3) Pergub 106 Tahun 2018.