KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023. Hal ini setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023. “Satu hal yang kami himbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Merdeka, Jumat (26/3). Asal tahu saja, Budi Karya dan Kapolri mengusulkan cuti Lebaran dimajukan. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan karena keberangkatan mudik di waktu yang bersamaan.
Cuti Bersama Dimajukan, Pemerintah Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 18 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau agar perusahaan swasta membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat tanggl 18 April 2023. Hal ini setelah rencana memajukan cuti bersama mulai 19 April 2023. “Satu hal yang kami himbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal, sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah menerima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan mulai 18 (April) malam,” ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Merdeka, Jumat (26/3). Asal tahu saja, Budi Karya dan Kapolri mengusulkan cuti Lebaran dimajukan. Hal ini untuk mengantisipasi kepadatan karena keberangkatan mudik di waktu yang bersamaan.