KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020, Selasa (1/12). Pengurangan cuti bersama dilakukan selama tiga hari yakni 28 Desember, 29 Desember dan 30 Desember 2020. Keputusan ini diambil setelah Menko PMK Muhadjir Effendy melakukan rapat koordinasi bersama Mendagri Tito Karnivan, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menaker Ida Fauziyah, Menag Fachrul Razi, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BNPB Doni Monardo, dan Kepala KSP Moeldoko. Untuk perdagangan di bursa, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan akan melakukan revisi jadwal. Akan tetapi, untuk saat ini pihaknya masih menunggu jadwal kliring Bank Indonesia (BI).
- Kamis, 24 Desember 2020: Libur Cuti Bersama Natal
- Jumat, 25 Desember 2020: Libur Natal
- Senin, 28 Desember 2020 : Tidak ada libur
- Selasa 29 Desember 2020: Tidak ada libur
- Rabu, 30 Desember 2020: Tidak ada libur
- Kamis, 31 Desember 2020: Libur pengganti Idul Fitri 2020
- Jumat, 1 Januari 2021: Libur tahun baru