KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19). Menurut Menko PMK, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. Baca Juga: Menlu negara-negara ASEAN sepakat tingkatkan sinergi memerangi virus corona
Cuti bersama Idul Fitri digeser ke akhir tahun menjadi tanggal 28-31 Desember 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri (RTM) membahas kebijakan Pemerintah terkait perubahan cuti bersama tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Virus Korona (Covid-19). Menurut Menko PMK, perubahan ini akan mengubah Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020. Baca Juga: Menlu negara-negara ASEAN sepakat tingkatkan sinergi memerangi virus corona