KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bilang penentuan tanggal cuti bersama lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. SKB tersebut adalah Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Cuti bersama Lebaran bagi PNS menunggu terbitnya Keppres
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meskipun sudah ada Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Namun pemerintah akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini bilang penentuan tanggal cuti bersama lebaran 2018 ditentukan melalui keputusan tiga Menteri, yakni Menteri PANRB, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan. SKB tersebut adalah Keputusan Bersama dimaksud adalah SKB No. 707/2017, No. 256/2017, dan No. 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.