KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti tertanggal 18 April 2018 tetap berlaku. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Meski demikian, sebagai bentuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terutama kalangan dunia usaha. Puan menjelaskan cuti bersama untuk sektor swasta ditetapkan bersifat fakultatif. “Pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha,” ujarnya, Senin (7/5).
Cuti bersama Lebaran, perdagangan BEI dibuka 20 Juni
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menegaskan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang cuti tertanggal 18 April 2018 tetap berlaku. Pada SKB 3 Menteri tersebut ditetapkan cuti tambahan 3 hari pada tanggal 11,12 dan 20 Juni 2018. Meski demikian, sebagai bentuk mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak terutama kalangan dunia usaha. Puan menjelaskan cuti bersama untuk sektor swasta ditetapkan bersifat fakultatif. “Pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha,” ujarnya, Senin (7/5).