KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia, Pemerintah telah menetapkan bahwa cuti bersama Natal pada 24 Desember ditiadakan. Hal tersebut telah diumumkan sejak Juni 2021. Pada saat itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy mengumumkan bahwa pemerintah meniadakan satu hari libur cuti bersama dan mengubah dua hari libur nasional. Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19. "Untuk libur cuti bersama Natal 2021 pada 24 Desember, ditiadakan," kata Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (18/6/2021).
Adapun libur nasional yang diganti adalah libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah, dari semula Selasa 10 Agustus 2021 digeser satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kemudian, libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Baca Juga: Cegah menyebaran Covid-19, Jokowi minta masyarakat tak bepergian saat libur nataru