KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. "Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022). Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. "Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya. Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya Berikut daftar Libur Nasional 2023. 1 Januari : Tahun Baru 2023 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945 7 April : Wafat Isa Almasih 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah 1 Mei : Hari Buruh Internasional 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 4 Juni : Hari Raya Waisak 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah 17 Agustus : Kemerdekaan RI 28 September : Maulid Nabi Muhammad saw. 25 Desember : Hari Raya Natal Baca Juga: Catat Harinya, Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah 2 Juni : Hari Raya Waisak 26 Desember : Hari Raya Natal Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.
Cuti Bersama Tahun 2023 Dilaksanakan Mempertimbangkan Kondisi Pandemi COVID-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023. "Untuk libur nasional tahun 2023 telah ditetapkan berjumlah 16 hari dan cuti bersama berjumlah 8 hari," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, di kantor Kemenko PMK Jakarta, pada Selasa (11/10/2022). Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan, dalam SKB tersebut, untuk cuti bersama dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi COVID-19. "Hal ini sebagai antisipasi apabila COVID-19 masih ada," katanya. Baca Juga: Ini Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023, Catat Tanggalnya Berikut daftar Libur Nasional 2023. 1 Januari : Tahun Baru 2023 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad saw. 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945 7 April : Wafat Isa Almasih 22-23 April : Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah 1 Mei : Hari Buruh Internasional 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih 1 Juni : Hari Lahir Pancasila 4 Juni : Hari Raya Waisak 29 Juni : Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah 17 Agustus : Kemerdekaan RI 28 September : Maulid Nabi Muhammad saw. 25 Desember : Hari Raya Natal Baca Juga: Catat Harinya, Pemerintah Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Adapun untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut: 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945 21,24,25, dan 26 April : Idulfitri 1444 Hijriah 2 Juni : Hari Raya Waisak 26 Desember : Hari Raya Natal Sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama 2023 berjumlah 24 hari.