Cuti bersama tak berlaku bagi PNS yang bekerja di sektor publik



JAKARTA. Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal sumringah. Sebab, Pemerintah membuka kesempatan bagi untuk libur tanggal 16 Mei atau sehari sebelum hari raya Waisak.Tapi, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono bilang, libur ini tidak berlaku bagi PNS yang melayani sektor publik. Agung memberi contoh PNS yang bekerja di rumah sakit pemerintah serta PNS yang bertugas mengatur perjalanan angkutan umum. "Saya kira mereka tetap bekerja seperti biasa," ujar Agung di kantor Presiden (13/5).Dia menjelaskan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan merumuskan kebijakan itu. Selanjutnya, berkoordinasi dengan pimpinan setiap kementerian dan lembaga.Adapun kebijakan ini hanya berlaku bagi PNS. Dengan demikian, pemerintah tidak menetapkan tanggal 16 Mei sebagai hari libur umum. Agung hanya tersenyum, ketika dimintai jawabannya bahwa cuti bersama ini terkait hari libur Waisak yang jatuh pada hari Selasa 17 Mei 2011 itu. Agung menambahkan, pemerintah akan meninjau masa cuti setiap PNS yang libur pada tanggal 16 Mei nanti. Cuma, dia enggan menjelaskan apakah akan ada pemotongan masa cuti. "Nanti akan dihitung cutinya," kata mantan Ketua DPR itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini