JAKARTA. Setelah cuti selama 3,5 bulan untuk berkampanye, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat kembali bertugas di Balai Kota DKI.Namun, akibat aturan baru KPU, keduanya akan cuti kembali pada masa kampanye jika Pilkada DKI berlanjut ke putaran kedua.Berbeda dengan sebelum cuti putaran pertama, Basuki atau Ahok kini tampak santai menanggapi aturan itu.
"Kalau sekarang kan enggak lagi bahas anggaran. Kalau kemarin (cuti kampanye putaran pertama) bahas anggaran, beda," kata Ahok, di kawasan Kalijodo, Jakarta Barat, Rabu (22/2). Ahok memang menggunakan alasan pembahasan anggaran ketika menolak cuti kampanye pada putaran pertama. Ketika itu, APBD DKI 2017 akan segera dibahas. Dia menegaskan bahwa APBD harus ditandatangani oleh gubernur, bukan pelaksana tugas (plt) gubernur. Meski demikian, pada akhirnya Ahok tetap cuti. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta. APBD DKI 2017 ternyata rampung tepat pada waktunya. Beda Ahok, beda juga sikap Djarot. Djarot ternyata masih keberatan jika disuruh untuk cuti kampanye lagi. Sebab, kata Djarot, puncak musim hujan akan segera datang sekitar Maret atau April 2017. "Kalau saya sih sebenarnya maunya enggak usah cuti karena mengingat Maret itu salah satu puncak musim hujan. Kalau sekarang kan baru pemanasan," ujar Djarot. Djarot mengatakan, dia ingin memantau persiapan Pemprov DKI dalam menghadapi puncak musim hujan itu. Dia mengingatkan bahwa tahun ini merupakan siklus lima tahunan banjir Jakarta. Djarot mengaku bingung ada aturan baru terkait cuti kampanye petahana di putaran kedua. "Nanti ditanyakan deh ke KPU RI, dasarnya apa alasannya apa? Saya ingat bahwa pada saat 2012, pak Foke putaran kedua itu juga tidak ada cuti kampanye, cuma ada debat saja, enggak pakai penajaman visi dan misi," ujar Djarot.
Namun, dia menyerahkan keputusan terkait itu kepada KPU. Jika dia diwajibkan cuti, Djarot akan mengikuti aturan tersebut. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan adanya masa kampanye apabila putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan. Keputusan itu diambil setelah KPU DKI berkonsultasi dengan KPU RI pada Senin (20/2) malam. KPU DKI menilai kampanye tetap dibutuhkan pada putaran kedua nanti. Sebab, jika kampanye dilarang, hal yang dikhawatirkan justru ada kegiatan yang mengarah pada kampanye yang dilakukan pasangan cagub-cawagub yang lolos ke putaran kedua. (Jessi Carina) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie