Pemerintah memutuskan untuk menambah jatah cuti bersama, dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari pada libur Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut dituangkan lewat revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pada surat keputusan yang baru, ada tambahan cuti bersama untuk tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan demikian, libur Lebaran akan berlangsung selama sepuluh hari. Dapat dikatakan, pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun ini merupakan rekor libur Lebaran terlama dari yang pernah diterapkan sebelumnya di Indonesia. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, salah satu pertimbangan utama penambahan cuti bersama adalah mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah Lebaran. Karena, waktu libur yang lebih panjang memberikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk menentukan waktu mudik yang lebih fleksibel. Hanya saja, kebijakan cuti Lebaran ini menimbulkan polemik.
Cuti Lebaran (ke)panjang(an)
Pemerintah memutuskan untuk menambah jatah cuti bersama, dari sebelumnya empat hari menjadi tujuh hari pada libur Lebaran tahun ini. Keputusan tersebut dituangkan lewat revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pada surat keputusan yang baru, ada tambahan cuti bersama untuk tanggal 11, 12, dan 20 Juni 2018. Dengan demikian, libur Lebaran akan berlangsung selama sepuluh hari. Dapat dikatakan, pelaksanaan cuti bersama Lebaran tahun ini merupakan rekor libur Lebaran terlama dari yang pernah diterapkan sebelumnya di Indonesia. Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, salah satu pertimbangan utama penambahan cuti bersama adalah mengurai arus lalu lintas sebelum dan sesudah Lebaran. Karena, waktu libur yang lebih panjang memberikan pilihan lebih banyak bagi masyarakat untuk menentukan waktu mudik yang lebih fleksibel. Hanya saja, kebijakan cuti Lebaran ini menimbulkan polemik.