Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan di RUU KIA, Presiden Aspek Mirah Sumirat Beri Apresiasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR terkait RUU KIA.

“Yang pertama, kami menyambut baik rencana atau ide daripada penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan. Tentu ini sebuah kemajuan karena di negara-negara Eropa ini adalah hal yang sudah biasa. Saat pekerja cuti melahirkan maka upahnya tetap harus dibayar jangan pake prinsip no work no pay,” kata Mirah pada Kontan.co.id, Rabu (22/6)

Selanjutnya dia juga berharap, kebijakan ini juga akan berlaku pada pekerja perempuan kontrak dan outsourcing.

Tidak hanya itu dia juga memberikan komentar tentang masukan pengusaha yang memintah DPR mempertimbangkan kebijakan tersebut karena alasan produktivitas perusahan.

Menurutnya perempuan pasca melahirkan jika tidak diberikan waktu cuti cukup justru tidak akan bisa produktif dalam bekerja. Menurut pandanganya selama ini, paska melahirkan ibu cenderung sering juga izin cuti untuk mengurus bayinya.

Tentu, hal ini akan berimbas kepada kinerja perusahan. Oleh karena dia mendukung kebijakan ini untuk kesejahteraan ibu setelah melahirkan dan keefektifan perusahaan.

Baca Juga: DPR Usul Cuti Melahirkan Menjadi Enam Bulan

“Jika ibu hamil mendapatkan cuti yang cukup maka setelah kembali bekerja dia akan justru lebih produktif, dari pada cuti yang kurang lalu izin juga ke perusahaan kan tidak efektif,” tutur mirah.

Untuk diketahui terkait dengan cuti ibu hamil diatur dalam RUU KIA BAB II pasal 4 ayat 2 a dan b. Bunyi dari balied yang berbunyi "Setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, mendapatkan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.”

Balied tersebut juga menegaskan bahwa selama cuti hamil pekerja tidak dapat diberhentikan dari pekerjaanya dan tetap memperoleh haknyaa sebagai pekerja.

Bukan hanya itu, ketika cuti ibu tetap dapat memperoleh gaji penuh selama tiga bulan pertama dan pada tiga bulan perikutnya mendapatkan gaji sebanyak 75 persen.

“Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat [2] huruf a mendapatkan hak secara penuh 100 persen untuk 3 bulan pertama dan 75 persen untuk 3 bulan berikutnya," bunyi bab II pasal 5 ayat (2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto