KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR terkait RUU KIA. “Yang pertama, kami menyambut baik rencana atau ide daripada penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan. Tentu ini sebuah kemajuan karena di negara-negara Eropa ini adalah hal yang sudah biasa. Saat pekerja cuti melahirkan maka upahnya tetap harus dibayar jangan pake prinsip no work no pay,” kata Mirah pada Kontan.co.id, Rabu (22/6) Selanjutnya dia juga berharap, kebijakan ini juga akan berlaku pada pekerja perempuan kontrak dan outsourcing.
Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan di RUU KIA, Presiden Aspek Mirah Sumirat Beri Apresiasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang – Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat memberikan apresiasi kepada pemerintah dan DPR terkait RUU KIA. “Yang pertama, kami menyambut baik rencana atau ide daripada penambahan cuti hamil menjadi 6 bulan. Tentu ini sebuah kemajuan karena di negara-negara Eropa ini adalah hal yang sudah biasa. Saat pekerja cuti melahirkan maka upahnya tetap harus dibayar jangan pake prinsip no work no pay,” kata Mirah pada Kontan.co.id, Rabu (22/6) Selanjutnya dia juga berharap, kebijakan ini juga akan berlaku pada pekerja perempuan kontrak dan outsourcing.