CV akan boleh jalankan bisnis modal ventura



JAKARTA. Mendorong kredit pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid III. 

Ketua OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, akan melonggarkan usaha modal ventura. Pasalnya, perusahaan modal ventura (PMV) berperan penting dalam kebutuhan dana UMKM, khususnya bisnis start-up. 

"Pengusaha start-up merupakan pengusaha pemula yang kadang susah mendapat pendanaan," kata Muliaman, Rabu (7/10). 


Namun, masalah yang kerap muncul adalah missmatch antara penyertaan modal (pemberian kredit) dengan sumber dananya yang dipinjam dari perbankan.

Karena itu, OJK akan memberikan pelonggaran bagi PMV, yang meliputi kelembagaan dan perluasan usaha. 

Dari sisi kelembagaan, OJK mengatakan, selama ini PMV hanya bisa didirikan oleh perusahaan berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan koperasi. 

OJK akan memperluas kelembagaan, yaitu memperbolehkan Perusahaan Komanditer (CV) menjalankan usaha modal ventura. "Nanti, pembentukan dana ventura dibentuk dari skema investasi bersama, yaitu kontrak investasi kolektif antara PMV dan kustodian," kata Muliaman. 

Jenis kegiatan usaha PMV juga diperluas. Tadinya, PMV bisa menyuntik modal dalam bentu penyertaan saham dan pembelian obligasi konversi. Kini, PMV bisa mendanai lewat pembelian surat utang yang diterbitkan UMKM. 

"Kami mendorong Modal Ventura bisa mendorong UMKM, terutama bisnis industri kreatif," kata Muliaman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia