Dada Rosada dan Edi Siswadi jalani sidang perdana



BANDUNG. Hari ini, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung. Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus bansos Pemkot Bandung dan kasus suap hakim. Dada dan Edi datang ke PN Bandung sekitar pukul 09.00, Kamis (2/1/2014). Keduanya turun dari mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenakan rompi warna orange, dikawal masing-masing pengacaranya, dan beberapa petugas kepolisian. Dada mendapat kesempatan menjalani sidang pertama. Sidang mulai dibuka pukul 09.30 dan dipimpin oleh Majelis Hakim Nurhakim. Dada duduk dikursi terdakwa. Nurhakim membuka jalannya sidang. Sebelum sidang dibuka, Majelis Hakim sempat bertanya kepada Dada soal kesehatannya. "Bapak sehat?" tanya Nurhakim kepada Dada. "Sehat pak," jawab Dada. Tak lama sidang langsung digelar. Di kursi terdakwa, Dada terlihat tertunduk sambil mendengarkan pembacaan berkas perkara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wajah Dada tampak rileks, sambil memegang dan memperhatikan berkas perkara yang dibacakan JPU. Pantauan Kompas.com, ruang sidang tampak penuh. Mereka menyaksikan jalannya sidang mantan orang nomor satu di Bandung yang terjerat kasus itu. Selain itu, puluhan polisi pun hadir diruang sidang. Sementara itu, di luar gedung PN Bandung, tampak ratusan polisi berjaga-jaga. Hingga pukul 10.40, JPU masih membacakan perkara atas kasus yang dilakukan terdakwa Dada Rosada. (Rio Kuswandi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan