BANDUNG. Terdakwa kasus suap yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu diputuskan dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4). Dada merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya, Senin (28/4).
Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa KPK, menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Menurut majelis hakim, terdakwa Dada Rosada terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan bagi terdakwa Dada adalah sebagai seorang wali kota tidak memberi contoh baik kepada masyarakat dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.