BANDUNG. Terdakwa kasus suap yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu diputuskan dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4). Dada merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya, Senin (28/4).
Dada Rosada divonis 10 tahun penjara
BANDUNG. Terdakwa kasus suap yang juga mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan. Hal itu diputuskan dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (28/4). Dada merupakan terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkot Bandung. "Mengadili, menyatakan terdakwa Dada Rosada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana 10 tahun penjara, denda Rp 600 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim, Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya, Senin (28/4).