KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mundurnya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna tak berkaitan dengan pembatalan bukti permulaan (bukper) atau tekanan internal antar aparat pajak. “Sama sekali tidak ada. Saya tahu. Saya cek minta Wakil Menteri (Wamen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Direktur, tidak ada sama sekali,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Selasa (31/10). Dia melanjutkan, Dadang mundur karena tugasnya di Ditjen Pajak sudah selesai, sehingga kembali ke instansi asal yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dadang mundur dari Pajak, ini kata Sri Mulyani
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mundurnya Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Dadang Suwarna tak berkaitan dengan pembatalan bukti permulaan (bukper) atau tekanan internal antar aparat pajak. “Sama sekali tidak ada. Saya tahu. Saya cek minta Wakil Menteri (Wamen), Sekretaris Jenderal (Sekjen), dan Direktur, tidak ada sama sekali,” kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Selasa (31/10). Dia melanjutkan, Dadang mundur karena tugasnya di Ditjen Pajak sudah selesai, sehingga kembali ke instansi asal yaitu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).