KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Berdasarkan hitungan Kemenaker, rata-rata kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09%. Namun besaran kenaikan upah minimum tiap provinsi dikembalikan kepada kepala daerah. Ika Indah Yarti Kepala Disnaker Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan regulasi mengenai mekanisme penentuan upah minimum.
Daerah akan tentukan upah minimum sesuai mekanisme regulasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran rata-rata upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Berdasarkan hitungan Kemenaker, rata-rata kenaikan upah minimum 2022 hanya sebesar 1,09%. Namun besaran kenaikan upah minimum tiap provinsi dikembalikan kepada kepala daerah. Ika Indah Yarti Kepala Disnaker Kota Bekasi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sesuai dengan regulasi mengenai mekanisme penentuan upah minimum.