KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah menjadi PPKM level 3. Periode sebelumnya wilayah yang termasuk PPKM level 3 ialah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Kini bertambah dengan Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya dan Malang Raya. "Selain itu juga mulai banyak kabupaten kota yang masuk ke dalam asesmen level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," jelas Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2). Luhut juga menyebut, mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4. Adapun detail dari dari aturan PPKM tersebut akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Daerah Baru PPKM Level 3: Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Malang Raya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah menjadi PPKM level 3. Periode sebelumnya wilayah yang termasuk PPKM level 3 ialah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Kini bertambah dengan Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya dan Malang Raya. "Selain itu juga mulai banyak kabupaten kota yang masuk ke dalam asesmen level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," jelas Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2). Luhut juga menyebut, mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4. Adapun detail dari dari aturan PPKM tersebut akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).