KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun ajaran baru di masa pandemi ini, biaya pendidikan menjadi salah satu tantangan yang mesti dihadapi para mahasiswa baru. Banyak di antara mereka yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan yang lebih tinggi ini mengeluh karena persoalan tingginya biaya pendidikan yang diterapkan di kampus yang tidak diimbangi dengan kemampuan bayar orang tua mereka. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan UKT yang diterapkan di setiap kampus tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah. Dengan semangat bergotong-royong dan mencoba memecahkan permasalahan pendidikan di masa pandemi, pemerintah daerah pun mulai bergerak untuk membantu para mahasiswa yang ingin masuk kuliah.
Baca Juga: PSBB Transisi Jakarta: Rumah Makan Padang wajib ubah cara penyajian makanan Provinsi Sumatera Selatan misalnya. Melalui bantuan sosial yang disalurkan pemerintah daerah, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan pihaknya sedang melakukan pendataan bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2020-2021 yang perlu mendapatkan bantuan untuk tetap berkuliah. "Kami akan membantu mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) untuk mengatasi pandemi yaitu berupa bantuan finansial bagi mahasiswa yang tidak mampu," kata Herman Daru dalam keterangannya beberapa waktu lalu. Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengatakan pemerintah daerah telah mengeluarkan keputusan bantuan sosial fungsi pendidikan bagi mahasiswa sejak pertengahan Mei lalu. Dana itu dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan mereka ketika masuk kuliah. "Meski pandemi sedang berlangsung, mutu pendidikan anak-anak kita tidak boleh sedikit pun berkurang. Karena itu, kami cepat tanggap untuk mengalihkan anggaran di pos lain untuk membantu mahasiswa tetap mendapatkan pendidikan semestinya. Yang perlu kami tegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial fungsi pendidikan akan diberikan secara obyektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi," ujar Sugianto seperti yang dijelaskan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Bantuan Sosial Fungsi Pendidikan. Kalangan kampus se-Indonesia melalui Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) juga telah sepakat untuk memberikan sejumlah opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, serta mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Baca Juga: Kemendikbud: Hanya sekolah di zona hijau yang bisa membuka sekolah dengan tatap muka Mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kampus berharap kebijakan UKT serta keputusan yang telah diambil kampus mengenai UKT jauh sebelum pandemi tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya. Salah satu contoh kampus yang telah mengeluarkan kebijakan mengenai UKT dan dikaitkan dengan dampak Covid-19 adalah Universitas Negeri Semarang (UNNES). "UNNES memberikan kebijakan kepada mahasiswa yang terdampak pandemi dengan menyesuaikan data pokok mahasiswa. Kebijakan berupa pembayaran UKT dengan mengangsur, penurunan kelompok UKT, serta pembebasan UKT. Kami juga memberikan pembebasan UKT kepada mahasiswa yang tinggal menyelesaikan skripsi atau tugas akhir," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UNNES Dr. Abdurrahman. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto