JAKARTA. Pemerintah daerah bisa mengembangkan sumber pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah. Hanya saja, untuk menjaga kehati-hatian, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 111/07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Juni 2012 ini menyatakan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota bisa melayangkan surat usulan untuk menerbitkan obligasi daerah kepada Menkeu. Surat ini setidaknya berisi kerangka acuan kegiatan, laporan penilaian studi kelayakan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di pasar modal, laporan keuangan pemda selama tiga tahun terakhir, dan penghitungan jumlah kumulatif pinjaman pemda dan defisit APBN. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan pemda untuk melampirkan perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR). Nah, berdasarkan pasal 10 beleid ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan akan menilai dokumen rencana penerbitan obligasi daerah tersebut, baik dari sisi administrasi maupun sisi keuangan. Salah satunya, "Jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya," jelas Agus seperti yang dikutip dalam beleid tersebut Kamis (19/7). Rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman (SDCR) ditetapkan minimal 2,5. Sementara itu, "Jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Keuangan," kata beleid tersebut. Catatan saja, sebelumnya Menkeu mengeluarkan PMK No.127/2011 tentang batas maksimal defisit APBD yaitu sebesar 6% dari pendapatan daerah atau 0,5% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Seperti diketahui, saat ini daerah yang telah siap menerbitkan obligasi daerah antara lain DKI Jakarta. Rencananya, DKI Jakarta akan menerbitkan Obligasi Daerah bertenor 10 tahun sebesar Rp 1,7 triliun. Obligasi yang akan diterbitkan semester II tahun ini akan digunakan untuk membiayai empat proyek infrastruktur yaitu pembangunan RSUD Jaksel senilai Rp 185 miliar, Water waste management Casablanca sebesar Rp 235 miliar, Rusun Daan Mogot senilai Rp 500 miliar dan terminal bus Pulogebang yang butuh dana hingga Rp 757 miliar. Selain itu, ada beberapa daerah yang tengah berkonsultasi dengan Kemenkeu untuk menerbitkan obligasi. Di antaranya Kalimantan Timur dan Jawa Barat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Daerah bisa terbitkan obligasi asal penuhi syarat
JAKARTA. Pemerintah daerah bisa mengembangkan sumber pembiayaan melalui penerbitan obligasi daerah. Hanya saja, untuk menjaga kehati-hatian, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 111/07/2012 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pertanggungjawaban Obligasi Daerah. Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada 29 Juni 2012 ini menyatakan pemerintah daerah dalam hal ini gubernur, bupati dan walikota bisa melayangkan surat usulan untuk menerbitkan obligasi daerah kepada Menkeu. Surat ini setidaknya berisi kerangka acuan kegiatan, laporan penilaian studi kelayakan yang dibuat oleh penilai yang terdaftar di pasar modal, laporan keuangan pemda selama tiga tahun terakhir, dan penghitungan jumlah kumulatif pinjaman pemda dan defisit APBN. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan pemda untuk melampirkan perhitungan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR). Nah, berdasarkan pasal 10 beleid ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan akan menilai dokumen rencana penerbitan obligasi daerah tersebut, baik dari sisi administrasi maupun sisi keuangan. Salah satunya, "Jumlah kumulatif pinjaman, yaitu jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya," jelas Agus seperti yang dikutip dalam beleid tersebut Kamis (19/7). Rasio kemampuan daerah untuk mengembalikan pinjaman (SDCR) ditetapkan minimal 2,5. Sementara itu, "Jumlah defisit APBD sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Keuangan," kata beleid tersebut. Catatan saja, sebelumnya Menkeu mengeluarkan PMK No.127/2011 tentang batas maksimal defisit APBD yaitu sebesar 6% dari pendapatan daerah atau 0,5% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Seperti diketahui, saat ini daerah yang telah siap menerbitkan obligasi daerah antara lain DKI Jakarta. Rencananya, DKI Jakarta akan menerbitkan Obligasi Daerah bertenor 10 tahun sebesar Rp 1,7 triliun. Obligasi yang akan diterbitkan semester II tahun ini akan digunakan untuk membiayai empat proyek infrastruktur yaitu pembangunan RSUD Jaksel senilai Rp 185 miliar, Water waste management Casablanca sebesar Rp 235 miliar, Rusun Daan Mogot senilai Rp 500 miliar dan terminal bus Pulogebang yang butuh dana hingga Rp 757 miliar. Selain itu, ada beberapa daerah yang tengah berkonsultasi dengan Kemenkeu untuk menerbitkan obligasi. Di antaranya Kalimantan Timur dan Jawa Barat.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News