JAKARTA. Tak hanya pemerinta pusat yang boleh berutang, ternyata diam-diam pemerintah daerah sudah melibatkan diri dengan utang. Berdasarkan data dari Sekretaris Nasional (seknas) Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), pada 2009 ada sekitar 386 daerah dari 420 daerah yang berutang pada pihak ketiga. Terdiri dari 26 propinsi dan 360 daerah dengan total utang sekitar Rp 7,8 triliun. Menanggapi data FITRA tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan kalau sebenarnya pemerintah daerah (pemda) boleh berutang kepada pihak ketiga jika keuangan daerah tidak memungkinkan. Jika keuangan pemda defisit, peminjaman boleh dilakukan asalkan tidak melewati batas kumulatif defisit sebesar 4 persen. Menurut Donny dalam ketentuan pemerintah No 54 Tahun 2005, pemda diperbolehkan mengutang dengan asumsi pinjaman tersebut bukan digunakan untuk belanja pegawai, namun harus digunakan untuk pembangunan daerah. “Besarnya peminjaman tidak boleh melewati batas kumulatif defisit sebesar 4 persen,” kata Donny, ketika ditemui di ruangannya, Jumat (5/8).
Daerah boleh berutang, asal tidak lebih dari 4 persen
JAKARTA. Tak hanya pemerinta pusat yang boleh berutang, ternyata diam-diam pemerintah daerah sudah melibatkan diri dengan utang. Berdasarkan data dari Sekretaris Nasional (seknas) Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran (FITRA), pada 2009 ada sekitar 386 daerah dari 420 daerah yang berutang pada pihak ketiga. Terdiri dari 26 propinsi dan 360 daerah dengan total utang sekitar Rp 7,8 triliun. Menanggapi data FITRA tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek mengatakan kalau sebenarnya pemerintah daerah (pemda) boleh berutang kepada pihak ketiga jika keuangan daerah tidak memungkinkan. Jika keuangan pemda defisit, peminjaman boleh dilakukan asalkan tidak melewati batas kumulatif defisit sebesar 4 persen. Menurut Donny dalam ketentuan pemerintah No 54 Tahun 2005, pemda diperbolehkan mengutang dengan asumsi pinjaman tersebut bukan digunakan untuk belanja pegawai, namun harus digunakan untuk pembangunan daerah. “Besarnya peminjaman tidak boleh melewati batas kumulatif defisit sebesar 4 persen,” kata Donny, ketika ditemui di ruangannya, Jumat (5/8).