KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Green Transition Initiative (GTI) mengusulkan sejumlah alternatif sumber penerimaan daerah sebelum pemerintah menerapkan pajak kendaraan listrik secara luas. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF GTI, Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu berhati-hati sebelum mencabut insentif kendaraan listrik karena berpotensi memperlambat adopsi electric vehicle (EV) nasional. Menurut dia, pemerintah daerah masih memiliki sejumlah opsi penerimaan lain yang dapat dikembangkan tanpa mengganggu momentum transisi energi.
“Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Andry dalam media briefing dan peluncuran white paper kajian pajak kendaraan listrik daerah di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: INDEF Usul Pajak Kendaraan Listrik Ditunda Hingga Populasi EV Capai 50% INDEF GTI mencatat opsi pertama yang dapat dikembangkan ialah penerapan kawasan zona rendah emisi atau low emissions zone (LEZ). Berdasarkan simulasi INDEF GTI, penerapan LEZ di kawasan Jalan Sudirman Jakarta berpotensi menghasilkan penerimaan hingga Rp 383 miliar per tahun. “Potensi ini masih dari satu kawasan, bisa bertambah seiring penerapan di kawasan lain,” kata Andry. Selain menjadi sumber pendapatan daerah, kebijakan LEZ juga dinilai dapat membantu pengendalian kualitas udara di pusat bisnis Jakarta. Opsi kedua ialah penerapan cukai emisi. INDEF GTI memperkirakan kebijakan tersebut dapat menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp 40 triliun per tahun. Menurut Andry, nilai tersebut lebih tinggi dibanding gabungan penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis, bahkan mencapai tiga kali lipat dari cukai alkohol. Pendapatan dari cukai emisi tersebut nantinya dapat dibagikan kembali ke daerah dalam bentuk dana bagi hasil berbasis kinerja ekonomi dan lingkungan. Sementara opsi ketiga ialah penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif berdasarkan kepemilikan kendaraan. Berdasarkan data INDEF GTI, kepemilikan kendaraan listrik pada 2025 didominasi kendaraan kedua sebesar 66,2%, sedangkan kepemilikan pertama hanya sekitar 4%. Dari skema pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya, pemerintah diperkirakan berpotensi memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 1,9 triliun per tahun.
Baca Juga: Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta “Kepastian terkait waktu dan perhitungan ini perlu agar tidak membingungkan dunia usaha,” ujar Andry. Di sisi lain, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede mengatakan pemerintah daerah saat ini menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan transfer anggaran dari pusat. Karena itu, daerah mulai mencari berbagai alternatif sumber penerimaan baru, termasuk kemungkinan penerapan pajak kendaraan listrik secara progresif. “Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ujar Jimmi. Senada, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menilai insentif kendaraan listrik tidak dapat diberikan selamanya dan perlu dievaluasi sesuai perkembangan industri. “Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya,” katanya. Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menegaskan kebijakan insentif kendaraan listrik saat ini merupakan amanat regulasi nasional, termasuk Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 79 Tahun 2023.
Namun ia menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki otonomi fiskal dalam pelaksanaan teknis kebijakan tersebut. “Pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ujar Teguh.
Baca Juga: INDEF Sebut Pajak Kendaraan Listrik Berisiko Tekan Permintaan EV Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News