KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daerah yang ingin mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dapat memenuhi beberapa aturan yang sudah ditetapkan. Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA mengatakan kriteria tersebut harus dipenuhi dalam pengajuan status daerah menjadi PSBB. Syarat tersebut antara lain peningkatan jumlah kasus atau kematian secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, penyebaran kasus secara cepat di wilayah lain dalam kurun waktu tertentu, dan ada bukti terjadi transmisi lokal.
Baca Juga: PSBB dinilai berbelit, Jokowi beralasan tak mau salah ambil keputusan Lalu, peningkatan jumlah kasus dan atau kematian secara bermakna diketahui dari pengamatan kurva epidemiologi kasus dan atau kematian. Kemudian kecepatan penyebaran penyakit di suatu area atau wilayah dilakukan dengan melakukan pengamatan area atau wilayah penyebaran penyakit secara harian dan mingguan. Jumlah dan kasus kematian serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan ajukan PSBB. Disamping itu juga harus disiapkan data pendukung, misal data peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidomeologi. "Ini memerlukan kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan kurva penyebaran menurut kurva waktu bisa dihitung kecepatannya, serta kejadian transmisi lokal yang disebabkan penyebaran serta tracing dan ada epidomologi dimana ada penularan di generasi ke dua dan ketiga," jelas Safrizal dalam teleconference di BNPB pada Kamis (9/4). Hal penting lainnya ialah pemeritah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Kemudian juga sarana dan prasarana kesehatan seperti ruang isolasi, rumah karantina dan ketersediaan tempat tidur, termasuk alat kesehatan dan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga kesehatan. "Wajib juga bagi masyarakat untuk menggunakan masker," jelasnya. Pemda juga diwajibkan menghitung anggaran dimana sudah adanya instruksi untuk dialokasi terhadap pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan pembatasan dan penanganan Covid-19, serta kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial bagi masyarakat. "Anggaran ini sudah di instruksikan oleh Mendagri juga berdasar dalam Surat Edaran Mendagri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi," tutur Safrizal.
Setelah anggaran tersedia maka dilakukan identifikasi bagi masyarakat penerima jaring pengaman sosial. Identifikasi warga penerima bantuan dijelaskan berupa nama, alamat dan kontak warga yang nantinya akan memudahkan komunikasi berjenjang melalui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten atau Provinsi. "Sebelum diajukan PSBB dapat dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, karena PSBB butuh prasyarat penegakan hukum, atau syarat untuk peroleh status PSBB," imbuhnya.
Baca Juga: Besok PSBB di Jakarta berlaku, berikut yang boleh dan tak boleh orang lakukan Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat