KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap manfaat besar dari kerja sama pertukaran data dengan pemerintah daerah. Melalui integrasi dan interoperabilitas data perpajakan, pemerintah daerah berhasil memperoleh tambahan penerimaan hingga sekitar Rp 50 triliun. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan manfaat yang dirasakan daerah bahkan jauh lebih besar dibandingkan tambahan penerimaan yang diperoleh pemerintah pusat melalui DJP.
Baca Juga: Kemenaker Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing, Ini Alasannya "Manfaat daripada sinergi pertukaran data dan juga join program antara Direktorat Jenderal Pajak dengan daerah, kabupaten dan kota, setelah kami rekap kemarin, manfaatnya lima kali lipat lebih besar untuk kabupaten dan kota," ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6). Menurut dia, dari hasil pertukaran data tersebut, tambahan penerimaan yang masuk ke DJP hanya sekitar Rp 10 triliun. Sementara itu, pemerintah daerah berhasil mengidentifikasi potensi pajak yang selama ini belum tergali sehingga memperoleh tambahan penerimaan sekitar Rp 50 triliun. "Tambahan pajak yang bisa terkumpul dengan pertukaran data itu sekitar Rp 50 triliun kalau tidak salah, dari seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia, itu hanya Rp 10 triliun yang merupakan tambahan untuk DJP," katanya. Bimo menjelaskan, integrasi data memungkinkan pemerintah daerah menemukan objek pajak yang sebelumnya belum terdata atau belum tertagih. Salah satu contohnya berasal dari sektor pajak daerah atas hotel, restoran, dan jasa katering. Data yang dimiliki DJP kemudian dibagikan kepada pemerintah daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.
Baca Juga: Setelah Eksekusi Hotel Sultan, Pemanfaatan Lapangan Golf Senayan Disorot "Yang datanya setelah di interoperable dengan kami, datanya menunjukkan bahwa teman-teman di daerah, di dispenda, itu mempunyai objek yang selama ini belum tertagih," imbuh Bimo. Ke depan, DJP berkomitmen memperkuat kerja sama pertukaran data dengan pemerintah daerah maupun kementerian dan lembaga lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menutup celah kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan. "Tentu ini merupakan kerjasama yang sinergistik yang perlu kita terus perkuat," terangnya. Bimo menegaskan bahwa sinergi data antarlembaga menjadi salah satu instrumen penting dalam reformasi administrasi perpajakan, terutama melalui pengembangan sistem Coretax yang memungkinkan pertukaran informasi secara real time. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News