JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah merestui pemerintah daerah memungut pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai rokok yang ada. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Aturan tersebut diproyeksi bisa mempengaruhi emiten rokok, seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). Walaupun berpengaruh, namun Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securites menilai, adanya pajak rokok oleh daerah itu tidak terlalu banyak mempengaruhi kinerja emiten rokok. "Mungkin belum signifikan," ungkap Reza kepada KONTAN, Kamis (24/10).
Daerah kutip pajak rokok, apa kabar emiten rokok?
JAKARTA. Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah merestui pemerintah daerah memungut pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai rokok yang ada. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2014. Aturan tersebut diproyeksi bisa mempengaruhi emiten rokok, seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA), dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM). Walaupun berpengaruh, namun Reza Priyambada, Kepala Riset Trust Securites menilai, adanya pajak rokok oleh daerah itu tidak terlalu banyak mempengaruhi kinerja emiten rokok. "Mungkin belum signifikan," ungkap Reza kepada KONTAN, Kamis (24/10).