KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melonggarkan aturan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mulai paruh kedua tahun ini. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan TKDD Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru diundangkan 5 Agustus 2020. Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan, aturan tersebut disusun untuk memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKDD. Supaya daerah bisa segera mendapatkan anggaran dan melakukan belanja sesuai program yang telah direncanakan. "Dengan adanya ketersediaan anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah dan secara agregat akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Prima saat dihubungi KONTAN, Minggu (9/8).
Daerah makin mudah mendapat dana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melonggarkan aturan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mulai paruh kedua tahun ini. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan TKDD Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru diundangkan 5 Agustus 2020. Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan, aturan tersebut disusun untuk memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKDD. Supaya daerah bisa segera mendapatkan anggaran dan melakukan belanja sesuai program yang telah direncanakan. "Dengan adanya ketersediaan anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah dan secara agregat akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Prima saat dihubungi KONTAN, Minggu (9/8).