Daerah makin mudah mendapat dana



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melonggarkan aturan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) mulai paruh kedua tahun ini. Relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 101/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan TKDD Tahun Anggaran 2020 Untuk Mendukung Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru diundangkan 5 Agustus 2020.

Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menjelaskan, aturan tersebut disusun untuk memberikan kelonggaran syarat penyaluran TKDD. Supaya daerah bisa segera mendapatkan anggaran dan melakukan belanja sesuai program yang telah direncanakan.

"Dengan adanya ketersediaan anggaran tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi di daerah dan secara agregat akan menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Prima saat dihubungi KONTAN, Minggu (9/8). 


Baca Juga: Syarat dilonggarkan, pemerintah percepat penyaluran dana transfer ke daerah

Dengan keluarnya peraturan tersebut, maka dalam penyaluran dana bagi hasil (DBH) kuartal III dan kuartal IV-2020 dan penyaluran kembali DBH kuartal I- Kuartal II-2020 yang tertunda, Kemkeu tidak lagi mempersyaratkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyampaikan laporan pencegahan atau penanganan Covid-19 di daerah. 

Baca Juga: Ekonom: Relaksasi TKDD dinilai dapat membantu Indonesia bertahan di tengah resesi

Selain laporan pencegahan, Pemda juga tidak perlu lagi menyampaikan berita acara rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat dan laporan kinerja pemda dalam pengelolaan sanitasi.

Menurut Prima, pemerintah daerah hanya perlu melakukan percepatan proses internal di daerah masing masing, baik dari segi penyelesaian kontrak sampai dengan implementasinya. Pemda tetap harus memperhatikan target pencapaian dan tata kelola yang baik. Dengan cara begini, hasil proses bisnis yang dijalankan lebih dari ekspektasi ini bisa cepat dirasakan oleh masyarakat luas. 

Ia mengambil contoh kelak proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik akan diarahkan untuk proyek yang durasi penyelesaiannya bisa cepat. Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggunakan proyek padat karya dengan harapan bahwa proyek tersebut bisa menyentuh langsung sampai ke lapisan masyarakat bawah.

Piter Abdullah, ekonom Core, menilai aturan pemerintah ini memang dibutuhkan agar meningkatkan realisasi belanja pemerintah untuk penanggulangan pandemi korona yang hingga kini masih berlangsung. Yang perlu diingat adalah kebijakan ini bukan untuk menyelamatkan negara dari resesi selama pandemi berlangsung, tapi hanya untuk membantu bisa bertahan di saat krisis. 

"Selama wabah korona masih berlangsung, belum bisa menyelamatkan ekonomi kita," kata Piter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Markus Sumartomjon