KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan pajak rokok daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. "Saya yang membawahi daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," ungkap Sumarsono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/9).
Daerah mengaku belum ada arahan soal pengalihan pajak rokok untuk BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski pemerintah telah menetapkan akan menggunakan pajak rokok daerah untuk menambahl defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, rupanya belum ada koordinasi ke pemerintah daerah untuk mengimplementasikannya. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono mengatakan, belum ada arahan dari pemerintah pusat untuk mengalihkan pajak rokok daerah untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. "Saya yang membawahi daerah, belum ada arahan untuk kemudian memberikan, memberlakukan kebijakan tersebut," ungkap Sumarsono saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/9).