Daerah setuju tarif pajak bahan bakar seragam



JAKARTA. Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Isran Noor sepakat dengan himbauan pemerintah menyeragamkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Asalkan, menurutnya, pemerintah menanggung besaran subsidi distribusi."Tidak ada masalah dengan penyeragaman tapi harus ada subsidi distribusinya," tutur Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur ini, Kamis (7/6).Undang-undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menyatakan, pemerintah mengatur besaran maksimal beberapa pajak provinsi. Untuk tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor besaranya 5% hingga 10%.Akibat kebijakan ini harga BBM di tiap-tiap daerah bisa berbeda-beda. Menteri Keuangan Agus Martowardojo berharap harga BBM di daerah bisa seragam. Pemerintah pusat berencana mengajak semua pemerintah daerah untuk berbicara dan menjelaskan kebijakan ini. "Sebaiknya kita tetap saja dulu 5%, nanti pemda akan kami ajak bicara alasannya itu," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can